Sunday 15 May 2016

HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT HINDU


Pada kesempatan kali ini, penulis akan menuliskan mengenai hubungan intim diluar pawiwahan (pernikahan) dari berbagai sumber kitab suci hindu. Sesungguhnya dalam agama apapun, hubungan seks/intim diluar pernikahan merupakan perbuatan dosa dan dilarang. 


Namun banyak dari kita yang tidak peduli dan tidak mau tau mengenai sanksi apa yang akan didapat jika melakukan pebuatan dosa ini, terutama dalam pandangan agama hindu. 


Hanya dengan pengendalian nafsulah pintu sorga loka akan dibuka untuk mereka yang berhasil mengendalikan hawa nafsunya tersebut. Jika tidak, bersiap-siaplah untuk reinkarnasi menjadi mahluk paling rendah.

Dalam kitab sarasamuscaya disebutkan :


Siapapun orang yang telah menang melawan hawa nafsunya, merekalah orang yang sungguh-sungguh bijaksana dalam kebajikan dan kebenaran; mereka inilah yang patut untuk ditiru dalam pelaksanaan bajik/benar.

Sesungguhnya surga adalah kesuksesan dalam pengendalian nafsu, sedangkan neraka adalah kegagaan dalam mengendalikan nafsu.

Mereka yang berhasil menguasai nafsunya akan berumur panjang, termasyur, memiliki nama harum, dan tidak pernah kekurangan harta kekayaan.

Pikiran adalah sumber dari segala macam nafsu, ialah yang meggerakkan dan mengarahkan perbutan menuju kebajikan atau pun kejahatan. Maka dari itu usahakanlah terlebih dahulu untuk mengendalikan pikiran.
Baca Juga : Kehidupan Setelah Kematian Dalam Hindu


Kembali mengenai hubungan intim diluar nikah, ini dapat diartikan hubungan intim dimana pasangan yang melakukan adalah bukan pasangan suami/istri yang sah. Dengan kata lain hubungan tersebut dapat pula disebut selingkuh/menghianati. 

Dari (+/-)125 mantra pengelukatan yang pernah dibaca oleh Ida Pedanda Made Gunung, tidak satupun terdapat mantra untuk melukat dosa dari orang yang berselingkuh. Jadi, bersiap-siaplah untuk memakan karma dan dosa itu.



Manawa Dharmasastra VIII. sloka 353, 
Tatsamuttho hi lokasyaJayate warnasamkarahYena mulaharo dharmahSarwanacaya hal pate


Artinya: Dengan berzina menimbulkan kelahiran warna campuran antara manusia; kemudian daripada itu menimbulkan dosa yang akhirnya memotong ke akar-akarnya dan menyebabkan kehancuran dan pada segala-galanya.

Manawa Dharmasastra VIII. sloka 358 
Striyam sprcada deca yahSprsto wa marsayettayaParasparasyanumateSarwam samagrahanam smrtam

Artinya: Bila seorang yang menyentuh wanita di bagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyatakan sebagai perbuatan berzina.

Pada saat pawiwahan (pernikahan) akan dilaksanakan upacara "Masakap Sari" natab banten mabyakala yang merupakan bagian inti (simbol) dari sukla-swanita(kama bang dan kama petak), barulah setelah melakukan rangkaian upacara ini suatu pasangan dapat melakukan hubungan seks.

Bagi umat hindu, hubungan suami/istri adalah perbuatan suci dimana pernikahan merupakan bagian dari pembayaran hutang atas karma kita. Jika hubungan suci tersebut dilakukan tanpa upacara terlebih daluhu, maka  suatu saat kita akan menerima karma/ hasil perbuatan tersebut.

Jadi, jika terjadi kehamilan diluar nikah, harus melaksanakan upacara tambahan(selain pawiwahan), diantaranya adalah upacara maperas(ketika anak sudah lahir) dibarengi upacara tiga bulanan.

Maka itulah pentingnya agar kita umat se-dharma tidak mengalami hal yang tidak diinginkan. Karna perbuatan apapun pasti akan mendapatkan karmanya masing - masing.

No comments:

Post a Comment